Kebijakan Keuangan, Sarana dan Prasarana

FTK UIN IMAM BONJOL PADANG

Kebijakan terkait pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana pada FTK UIN Imam Bonjol Padang didasarkan pada serangkaian regulasi dan kebijakan sebagai berikut :

  1. Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan perguruan tinggi (Bab II Paragraf 5 Pasal 41) menjelaskan bahwa perguruan tinggi wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung proses Pendidikan. (BAB V Pasal 65 dan Pasal 97) Mengatur mengenai pengelolaan keuangan di perguruan tinggi, termasuk prinsip-prinsip dasar dalam penggunaan dan pelaporan keuangan.

  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara mengatur tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset-aset lain. (BAB I Pasal 1) mengatur tata cara pembayaran dalam rangka anggaran pendapatan dan belanja Negara. Nomor 78/PMK.02/2019 (pasal 1-4) dan Nomor 83/PMK.02/2022 (pasal 1-4), yang menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran tertentu.

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 04 Tahun 2014 Pasal 23-35 (Bagian Ketujuh Pasal 31) tentang penyelenggaraan perguruan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi. membahas penetapan kebijakan operasional dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana di perguruan tinggi.

  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 mengatur mengenai wewenang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan tugasnya di lingkungan Kementerian Agama. Bagian ketiga dari peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada KPA untuk menunjuk pejabat perbendaharaan negara lainnya, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Bagian ketujuh dari peraturan ini juga mengatur pelaksanaan tugas KPA, termasuk penunjukan petugas pengelolaan administrasi belanja pegawai (PPABP) untuk membantu PPK sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.02/2020 Tahun 2020 pada pasal 1-3 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang mencakup jenis-jenis biaya dan tarif nya. Standar biaya tersebut digunakan sebagai acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran oleh instansi pemerintah. Pasal ini juga Mengatur mekanisme pengajuan, penetapan, dan revisi standar biaya jika diperlukan.

  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tahun 2019 pada pasal 1-4 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yang menetapkan standar biaya masukan untuk anggaran tahun 2020, mencakup berbagai jenis biaya yang diperlukan. Standar biaya ini dijadikan panduan dalam menyusun dan melaksanakan anggaran oleh instansi pemerintah. Pasal ini mengatur prosedur pengajuan dan penetapan standar biaya serta mengatur proses revisi standar biaya jika ada perubahan yang diperlukan.

  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 pada pasal 1-4 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 Menetapkan standar biaya masukan untuk anggaran tahun 2023, mencakup berbagai jenis biaya yang diperlukan. Standar biaya ini digunakan sebagai panduan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran oleh instansi pemerintah. Pasal 3 mengatur prosedur pengajuan dan penetapan standar biaya. Pasal 4 mengatur proses revisi standar biaya jika ada perubahan yang diperlukan.

  8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Statuta UIN Imam Bonjol Padang BAB X Pasal 86 Mengatur pengelolaan keuangan universitas, termasuk sumber pendapatan, alokasi anggaran, dan pelaporan keuangan. BAB XI Pasal 105: Sarana dan Prasarana. Pasal ini mengatur bahwa sarana dan prasarana yang disediakan oleh Universitas bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  9. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor SP DIPA-025.04.2.424050/2023 tentang Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Petikan Tahun Anggaran 2023.

  10. Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 32-35 (Bagian Ketujuh Pasal 31) tentang Standar Sarana dan Prasarana mengatur standar sarana dan prasarana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan isi dan proses pembelajaran di perguruan tinggi. Pasal-pasal ini menjelaskan bahwa setiap perguruan tinggi harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan yang berkualitas.

  11. Surat Keputusan Rektor UIN IB Padang Nomor 1643 Tahun 2018 tentang Standar Mutu Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) BAB II Bagian F Standar Mutu Sarana dan Prasarana Pembelajaran. Surat keputusan ini menetapkan standar mutu untuk sarana dan prasarana pembelajaran. Bagian H nomor 1 mencakup standar pembiayaan pembelajaran yang mencakup kebijakan, pemanfaatan dan pengelolaan biaya operasional Pendidikan.

  12. Surat Keputusan Rektor UIN Imam Bonjol Padang Nomor 1253 Tahun 2020 tentang Penetapan rencana strategis pada bagian E halaman 8 yang mencakup ketersediaan sumber dana APBN, PNBP-BLU dan SBSN dan sudah memiliki sistem keuangan BLU.

  13. Rencana Induk Pengembangan Bagian B Nomor 6 tentang Ketersedian Sarana dan Prasaranan di UIN Imam Bonjol Padang. Bagian ini menekankan bahwa ketersediaan sarana dan prasarana yang baik di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang adalah hal yang mutlak diwujudkan sebagai fasilitas pendukung dan penunjang.

  14. Surat Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Imam Bonjol Padang Nomor 1616 Tahun 2023 tentang SPMI Nomor 2 mencakup standar pendanaan penelitian dan bagian 3 mencakup standar pendanaan pengabdian kepada masyarakat.

  15. Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Imam Bonjol Padang Nomor 333 Tahun 2022 tentang Renstra Fakultas tarbiyah dan Keguruan UIN Imam Bonjol Padang BAB IV halaman 28 tentang target kinerja dan kerangka pendanaan.

  16. SK Dekan No. 142 Tahun 2018 tentang Renstra Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Imam Bonjol Padang BAB III: Peningkatan Ketersediaan Sarana dan Prasarana. Surat keputusan ini mengatur rencana strategis Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Imam Bonjol Padang, khususnya terkait peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana.