Kebijakan Pengabdian Kepada Masyarakat
FTK UIN IMAM BONJOL PADANG
Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat di Lingkungan FTK UIN Imam Bonjol Padang merujuk pada aturan dan regulasi sebagai berikut:
Permendikbud No 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, sebagaimana dijelaskan pada BAB IV Pasal 56, terdapat delapan standar pengabdian kepada masyarakat yaitu standar hasil, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pelaksana, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaaan, standar pendanaan dan pembiayaan.
PMA No 28 tahun 2017 tentang Statuta UIN IB Padang pasal 4 poin b yang menjelaskan bahwa Misi UIN Imam Bonjol Padang adalah menghasilkan karya penelitian, karya pengabdian kepada masyarakat berbasis riset, dan publikasi ilmiah yang bermutu;
Keputusan Dirjen Diktis nomor 7320 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Litapdimas) Lanjutan Tahun Anggaran 2021;
SK Rektor UIN Imam Bonjol Padang Nomor 240 tahun 2021 tentang penetapan Pedoman pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UIN Imam Bonjol Padang, dalam regulasi ini memuat pedoman teknis pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di UIN Imam Bonjol Padang ;
Renstra UIN Imam Bonjol Padang 2020-2024, dalam renstra UIN Imam Bonjol Padang terdapat beberapa target proyeksi penelitian prioritas UIN Imam Bonjol Padang;
Standar Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Imam Bonjol Padang, dalam regulasi ini disebut pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademik yang memanfaatkan pengetahuan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.;
SK Dekan No 991 Tahun 2021 tentang Roadmap Penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat FTK UIN Imam Bonjol Padang
SK Dekan No 1012 Tahun 2021 tentang Kelompok Riset Penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat FTK UIN Imam Bonjol Padang.