Aturan Peralihan terkait Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Aturan peralihan kenaikan jabatan fungsional dosen mulai berlaku Agustus 2024. Simak poin-poin penting dan persiapan yang harus dilakukan.

Aturan Peralihan

Peraturan baru terkait kenaikan jabatan fungsional dosen akan segera diberlakukan mulai Agustus 2024. Pada masa transisi ini, Dirjen DIKTI telah mengeluarkan aturan peralihan yang penting untuk dipahami oleh seluruh dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan. Artikel ini menguraikan beberapa poin kunci dari aturan tersebut, termasuk mekanisme baru yang diterapkan, serta langkah-langkah penting yang harus diambil oleh dosen untuk memastikan proses kenaikan jabatan berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

PO PAK 2024

Berikut adalah Kepmendikbud No 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Dokumen ini mencakup beberapa hal penting:

  • Cakupan Layanan Dosen: Termasuk pendaftaran dan pemutakhiran data dosen, pengangkatan pertama dosen PNS ke dalam jabatan akademik, pengelolaan kinerja dosen, dan proses kenaikan jabatan akademik dosen.
  • Pengangkatan Pertama Dosen PNS ke dalam Jabatan Akademik: Pengangkatan pertama bagi dosen CPNS yang memenuhi syarat serta dosen yang berpindah dari jabatan fungsional lain.
  • Pengelolaan Kinerja Dosen: Pengaturan kinerja dosen setiap semester melalui sistem SISTER dan aplikasi Perguruan Tinggi yang terintegrasi dengan SISTER, termasuk dialog kinerja, kontrak kinerja, penilaian hasil kerja, dan penyusunan dokumen konversi angka kredit.
  • Proses Kenaikan Jabatan Akademik Dosen: Persyaratan untuk kenaikan jabatan akademik, alur proses pengajuan kenaikan jabatan untuk lektor kepala dan guru besar, serta linimasa pelaksanaan proses kenaikan jabatan akademik dosen.
  • Pedoman Penyesuaian Penilaian Angka Kredit (PAK) Konversi: Setelah proses kenaikan jabatan, dosen PNS dan non-PNS membuat PAK Konversi untuk pembentukan SK jabatan akademik dan pengajuan kenaikan pangkat.
  • Pendelegasian Proses Penetapan PAK Konversi: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendelegasikan kewenangan kepada PT untuk pembuatan dan penandatanganan PAK Konversi bagi dosen dalam lingkup PT-nya.
  • Pengaturan Dosen dalam Batas Usia Pensiun: Pengaturan penilaian usul kenaikan jabatan akademik bagi dosen yang menjelang Batas Usia Pensiun (BUP).

SE Dirjen No 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024

Pada masa transisi ini, baru-baru ini Dirjen DIKTI menerbitkan aturan peralihan bagi yang berencana untuk usul kenaikan jabatan menggunakan hasil dari AK integrasi dari penyesuaian AK tahun lalu; atau bagi yang usulannya belum selesai. Berikut SE Dirjen tentang Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen pada Masa Peralihan yang terbit 22 Mei 2024.

Beberapa poin penting dari SE di atas, di antaranya:

  • Aturan peralihan ini berlaku mulai Mei hingga November 2024, berlaku untuk dosen PNS maupun non-PNS yang dilaksanakan dalam 2 periode
  • Semua usul kenaikan jabatan fungsional akan melalui SISTER
  • Dalam penyusunan proporsi kebutuhan dan formasi peta jabatan, perguruan tinggi diminta menyiapkan dokumen visi, misi yang sesuai pengembangan, kebutuhan SDM, rencana pengelolaan dan pengembangan SDM
  • Komite Etik atau Komite Integritas akan terlibat dalam memastikan setiap usulan telah diproses melalui pertimbangan integritas akademik

Perka BKN No 3 Tahun 2023

Aturan peralihan di atas, merupakan turunan dari Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang AK, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional. Dari hasil pembacaan saya, beberapa perbedaan fundamental antara aturan lama dengan aturan yang baru ini antara lain:

  • Mekanisme loncat jabatan (AA ke LK atau L ke Prof) tidak lagi memungkinkan di aturan yang baru. Kenaikan jabatan fungsional hanya dapat dilakukan secara reguler atau bertahap (AA > L; L > LK; LK > Prof).
  • Nilai AK yang terbatas untuk kinerja per tahun. Jika sebelumnya AK berbanding lurus dengan produktivitas dosen, untuk aturan yang baru kinerja dibagi ke dalam 5 kriteria dengan AK maksimal sesuai Predikat Kinerja (Sangat Kurang 25%; Kurang 50%; Butuh Perbaikan 75%; Baik 100%; dan Sangat Baik 150%).

Materi Sosialisasi

Saya mendapatkan dua salindia materi ini dari grup WhatsApp dosen yang saya ikuti. Sayangnya, saya tidak mendapatkan informasi detail terkait kapan (meskipun pada materi tertulis Mei 2024) dan di mana sosialisasi ini dilakukan. Barangkali dapat waktu dekat, secara berkala sosialisasi ini akan diselenggarakan di masing-masing LLDIKTI dan perguruan tinggi.

Bahan Diseminasi

Pedoman Teknis Pemadanan dan Pemutakhiran Data

Salah satu hal yang diperlukan untuk proses kenaikan jabatan yang baru adalah setiap dosen memiliki kewajiban untuk melakukan pemadanan dan pemutakhiran data. Pemadanan ini, selain diperuntukkan dalam usul kenaikan jabatan juga untuk keperluan BKD dan serdos.

Salah satu hasil dari pemadanan data ini adalah kode referensi pendidik, yang sebelumnya NIDN, NIDK, NUP, atau NITK menjadi NUPTK.

Saya menyarankan agar Anda segera melakukan pemadaan data sebelum Agustus 2024. Jangan lupa, pengisian Rumpun, Pohon dan Cabang ilmu sesuai atau yang terdekat dengan Pendidikan tertinggi (S2 atau S3) sesuai dengan ijazah. Dihimbau untuk tidak berdasarkan penugasan atau program studi saat ini.

Kepada PTK yang tidak memadankan data NIK yang belum terverifikasi dan tervalidasi melalui SISTER sesuai periode yang telah ditentukan, implikasinya sebagai berikut: (a) Kementerian menonaktifkan layanan pendidikan tinggi kepada PTK yang bersangkutan; dan (b) Kementerian menghentikan hak PTK yang bersangkutan.

Kepada PTK yang tidak memadankan data status kepegawaian dan ikatan kerja melalui SISTER sesuai periode yang telah ditentukan, implikasinya sebagai berikut: (a) Kementerian menyesuaikan status kepegawaian dan ikatan kerja melalui SISTER secara otomatis sesuai dengan data yang valid di Kementerian; (b) Kementerian menyesuaikan hak PTK yang bersangkutan berdasarkan status kepegawaian dan ikatan kerja yang telah disesuaikan; dan (c) PTK yang bersangkutan tetap mendapatkan layanan pendidikan tinggi.

Pengelolaan Kinerja Karir Akademik Dosen

Mekanisme pengusulan kenaikan jabatan fungsional secara rinci dapat Anda pelajari pada salindia berikut.

 

Catatan: PT yang melanggar pakta integritas maka proses promosi LK dan GB Dosen di PT tersebut akan ditangguhkan sampai ada klarifikasi dan kejelasan dan baru bisa mengajukan kembali di periode berikutnya.

Terkait dengan integritas akademik, hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
  • Penulisan karil dilakukan secara benar, misal:
    • mengikuti kaidah penulisan karil;
    • tidak ada penggambaran yang tidak terbaca;
    • sitasi dilakukan dengan lengkap dan benar;
    • bahasa tidak dicampur (kadang masih dijumpai Bahasa Indonesia).
  • Relevansi kompetensi Dosen dengan substansi karya ilmiah
  • Kesesuaian antara lingkup/subjek area jurnal dengan karya ilmiah yang diusulkan (Karya ilmiah dipublish di scope area jurnal yang sesuai dengan bidang ilmu).
  • Kebaharuan dalam karya ilmiah/inovasi dalam karya ilmiah
  • Kepastian tidak ada pelanggaran integritas akademik: Plagiat, Fabrikasi, Falsifikasi, Pengajuan jamak, Kepengarangan tidak sah, dan Konflik kepentingan
  • Mengevaluasi proses penerbitan yang berintegritas. Misalnya: melalui proses reviu dari penerbit secara bermutu dan fundamental (dari penulis yang ditunjukkan melalui dokumen korespondensi).
  • Integritas sosial: Kolaborasi penelitian dan Kemitraaan nasional/internasional.