Pemberitahuan verifikasi NIK dengan NIP
Assalamualaikum Bapak/Ibu PNS dan PPPK UIN Imam Bonjol Padang, Dengan hormat, dalam rangka percepatan transformasi digital manajemen Aparatur
Sipil Negara dan pembuatan identitas digital, Badan Kepegawaian Negara telah
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Verifikasi Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sesuai Surat Edaran tersebut Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah wajib melakukan
verifikasi NIK dengan NIP ASN agar mendapatkan akses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi Pemerintah. Adapun proses verifikasi NIK dan NIP dapat dilakukan secara mandiri melalui
Aplikasi MyASN https://myasn.bkn.go.id.
Panduan penggunaan layanan MyASN sebagai berikut