Pemberitahuan verifikasi NIK dengan NIP

Assalamualaikum Bapak/Ibu PNS dan PPPK UIN Imam Bonjol Padang, Dengan hormat, dalam rangka percepatan transformasi digital manajemen Aparatur Sipil Negara dan pembuatan identitas digital, Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sesuai Surat Edaran tersebut Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah wajib melakukan verifikasi NIK dengan NIP ASN agar mendapatkan akses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi Pemerintah. Adapun proses verifikasi NIK dan NIP dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi MyASN https://myasn.bkn.go.id.
Panduan penggunaan layanan MyASN sebagai berikut